MAKALAH
WARGA NEGARA INDONESIA
Disusun oleh :
Akbar Gazali (3061346038)
Erhamna Noor rizki (3061346039)
Muhammad Ervan Maulana (3061346041)
Rizki Basriani (3061346042)
JURUSAN TEKNOLOGI INFORMATIKA KOMPUTER
STKIP
PGRI BANJARMASIN
TAHUN
AKADEMIK 2013
K A T A P
E N G A N T A R
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
Inayah-Nya sehingga penyusunan makalah
ini berjalan lancar dan terselesaikan dengan baik. Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas kelompok
sebagai syarat untuk melakukan persentasi.
Banyak
hambatan yang menimbulkan kesulitan dalam menyelesaikan makalah ini, namun berkat bantuan serta dorongan dari
berbagai pihak serta dengan kekompakan antar anggota kelompok, akhirnya
kesulitan-kesulitan yang timbul dapat teratasi.
Kami
berharap makalah ini dapat bermanfaat
serta menjadi jembatan bagi penyusunan makalah selanjutnya. Kami menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun
sangat kami harapkan.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Banjarmasin,
03 Desember 2013
ttd
Kelompok 6
BAB I
A.
Istilah
dan Pengertian Warga Negara
Istilah
warga negara jika ditelusuri dari bahasa Inggris yaitu berasal dari kata “citizen”, berarti warga negara atau
warga kota. Citizen diturunkan dari istilah masa klasik, yaitu berasal dari
kata “civitas” (Yunani), kemudian
berkembang menjadi “civitatus”(Romawi),
tumbuh kedalam istilah Prancis “citoyen”
dari kata “cite”, yang pada abad
ke-12 menumbuhkan gagasan “citeaine”, bahkan pada abad k-13 muncul pula gagasan
“comcitien”. (Arthur dan Davies,
2008). Menarik untuk dicatat dalam Social Contract dari Rousseau (1762) yg
mengemukakan kekeliruan umum terhadap ‘rumah-rumah membuat kota kecil (town),
tetapi para warga kota membuat kota besar (city)’.
Warga
negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari penduduk yg menjadi
unsur negara. Sebagai unsur hakiki atau unsur pokok dari suatu negara,
status kewarganegaraan menimbukan hubungan timbal balik, antara warga negara
dan negaranya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewaiban kepada setiap
warga negaranya. Jadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang
ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga
negara adalah sebagai berikut : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Jelas dikatakan yang menjadi
warganegara menurut UUD 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa
yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang
orang bangsa lain yang disahkan dengan UU. Disini jelas sekali bahwa semua
orang baik yang memang berasal dari Negara Indonesia asli dan orang bangsa
asing yang telah disahkan dengan UU secara sah dikatakan sebagai warga negara
Republik IndonesiaPengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Selanjutnya di dalam
Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI
diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan
permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat
dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Sudah selayaknya
keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas
dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak
ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka
barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan
antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
B.
Asas
Kewarganegaraan
Ketentuan
tentang kewarganegaraan pada umumnya juga menentukan asas dasar untuk
menentukan kewarganegaraan seseorang. Penerapan asas kewarganegaraan dikenal dg
dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
1.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan kelahiran
a) Asas kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Asas kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Negara-negara
yg melaksanakan asas ini, seperti Amerika Serikanggris, Perancis, dan Indonesia
termasuk negara-negara yg menghormati kedua asas tsb. Negara yg telah padat
penduduknya, ada kecendrungan melindungi warga negaranya sendiri, sehingga
dalam pewarganegaraan karena kelahiran, hanya memberlakukan asas ius sanguinis. Negara yg ketat
menerapkan asas ini adalah Jepang dan China.
Dengan
perkembangan iptek yg menjadikan manusia dg mudah pergi dan pindah dari sutu
negara ke negara lain, seperti era globalisasi sekarang, dua asas kelahiran ini
menyebabkan menyebabkan permasalahan kewarganegaraan seperti apatride dan
bipatride
¥
Apatride adl seseorang karena kelahirannya tidak
memiliki kewarganegaraan. Hal ini teradi bila anak yg baru lahir itu dilahirkan
di negara yg menganut asas ius sanguinis,
sedangkan kedua orang tuanya menganut asas kelahiran kewarganegaraan ius soli. Sehingga anak yg baru lahir
tidak memperoleh kewarganegaraan dari orang tuanya, dan anak tsb tidak
mendapatkan kewarganegaraan di negara ia di lahirkan.
¥
Bipatride adl seseorang yg karena kelahirannya
memperoleh dua kewarganegaraan keadaan ini dapat terjadi karena anak yg
dilahirkan diluar negeri dalam negara yg menggunakann asas ius soli, sedangkan kedua orang tuanya
berasal dari negara dg asas ius sanguinis. Jadi anak tersebut dicatat sbg warga
negara tempat ia dilahirkan dan mendapatkan kewarganegaraan dari negara orang
tuanya.
2.
Asas Kewarganegaraan dari Perkawinan
Ikatan
perkawinan selalu bercita-cita unuk mewujudkan kesejahteraan bersama, tetapi
pada sisi lain, karena perkawinan juga harus tetap menghargai persamaan derajat
antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak dibenarkan adanya paksaan
kehendak dari satu pihak kepada pihak
lain terhadap pilihan warga negara yg dianut.
Dari
sisi perkawinan, maka kewarganegaraan dapat menganut asas kesamaan hukum dan
asas kesamaan derajat sesama manusia.
a.
Asas kesatuan hukum
Asas ini
memberikan kebebasan kepada pihak-pihak yg melangsungkan perkawinan untuk
memutuskan pilihan hukum yg sama, sehingga dalam satu ikatan keluarga, tidak
terjadi perbedaan / pertentangan hukum diantara keduanya.
b.
Asas persamaan derajat
Asas ini
memberikan kebebasan kepada suami isteri yg berlainan status kewarganegaraannya
untuk mempertahankan status kewarganegaraan yg dimiliki, atas dasar persamaan
derajat antara laki-laki dg perempuan. Dengan kata lain bahwa perkawinan tidak
menjadikan seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya, meskipun perkawinan
tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dari warga negara yg berbeda.
3.
Pewarganegaraan
Walaupun
ada negara yg menerapkan asas Ius Soli,
Ius Sanguinis atau menerapkan
keduanya dalam melindungi warga negaranya yg kemungkinan melahirkan anaknya di
wilayah Negara Ius Soli, seseorang yg apatride atau tidak memiliki negara
karena kelahirannya, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dg cara
pewarganegaraan (naturisasi), atau permohonan utk menjadi warga negara dari
suatu negara tertentu.
Hak
seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan dari suatu negara yg dikehendaki
dikenal dg hak opsi. Hak opsi dapat
dilakukan seseorang, utamanya agi yg apatride
atau yg tidak memiliki kewargaegaraan. Untuk hak yg sifatnya berlawanan dg
hak mendapatkan kewarganegaraan adalah hak untuk menolak menjadi warga negara
yg dikenal dengan hak repudiasi. Hak ini dapat dilakukan oleh seseorang untuk melepaskan
salah satu status kewarganegaraan ganda.
C.
Warga
Negara Indonesia
Masalah
pengaturan Kewarganegaraan Era Reformasi tlah ditetapkan UU No.12 th. 2006.
Hal-hal utama diatur dalam UU ini antara lain, warga negara, asas penyusunan
UU, asas kewarganegaraan, WNI, cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,
kehilangan kewarganegaraan, serta hak & kewajiban warga negara.
1.
Warga
Negara Berdasarkan UU No.12 Th.2006
Yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah :
a)
Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
b)
Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI
tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum
orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18
tahun.
c)
Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu
pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d)
Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu
tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e)
Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f)
Orang
yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g)
Seseorang
yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h)
Orang
yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i)
Orang
yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
2.
Asas
Penyusunan UU No.12 Th.2006
Beberapa
asas yg dianut dalam penyusunan UU No.12/2006, , yaitu :
a)
Asas kentingan nasional
Asas yg
menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional
Indoesia, yg bertekad mempertahankan kedaulatan sbg Negara kesatuan yg memiliki
cita-cita dan tujuan sendiri
b)
Asas perlindungan maksimum
Asas yg
menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap
WNI dalam keadaan apapun baik didalam maupun di luar negeri.
c)
Asas persamaan dalam hukum & pemerintahan
Asas yg
menetukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yg sama didalam hukum dan
pemerintahan
d)
Asas keterbukaan
Asas yg
menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yg berhubungan degan warga negara
harus dilakukan secara terbuka.
e)
Asas kebenaran substantif
Prosedur perwarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yg
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
f)
Asas nondiskriminatif
Asas yg tidak membedakan perlakuan dalam segala hal
ikhwal yg berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama,
golongan, jenis kelamin, gender
g)
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Asas yg dalam segala hal ikhwal yg berhubungan dg warga
negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumya dan hak warga
negara pada khususnya
h)
Asas publisitas
Asas yg menentukan bahwa seseorang yg memperole atau
kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara agar masyarakat
mengetahuinya
3. Asas-asas yg
Dianut dalam UU No.12 Th.2006
Berkenaan
dengan status kewarganegaraan Indonesia pada dasarnya.Indonesia tidak mengenal
kewarganegaraan ganda, atau membiarkan seseorang di Indonesia tidak memiliki
kewarganegaraan sama sekali. Asas yg dianut Indonesia adalah dalam antisipasi
kedua permasalahan bipatride dan apatride. Asas-asas tersebut adalah :
a.
Asas ius sanguinis ( law of the blood)
Asas yg menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
b.
Asas ius soli (law of the soil)
Asas yg menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yg diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yg diatur dalam UU ini.
c.
Asas kewarganegaraan tunggal
Asas yg menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
d.
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas
Asas yg
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yg
diatur dalam UU ini
4.
Syarat Dan Tata Cara Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia
Persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan RI
sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2006 adalah :
a.
Telah berusia
18tahun atau sudah menikah
b.
Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah Negara RI paling
singkat 10 tahun tidakberturut-turut
c.
Sehat jasmani
dan rohani
d.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Konstitusi UUD
1945
e.
Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara
1 tahun atau lebih
f.
Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewargaan ganda
g.
Memiliki
pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap
h.
Membayar uang
pewarganegaraan ke kas Negara
Cara
permohonan memperoleh kewarganegaraan sbb :
¥
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh
pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermatrai cukup
kepada Presiden melalui mentri
¥
Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada
pejabat berwenang
¥
Menteri meneruskan permohonan tsb disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak
tgl permohon diterima
¥
Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya, yg diatur
dengan Peraturan Pemerintah
5.
Kehilangan
Kewarganegaraan RI Warga Negara
Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika yg bersangkutan :
a.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b.
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden oleh
permohonanya sendiri, yg bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah
menikah, bertempat tinggal diluar negeri, dan dinyatakan hilang kewarganegaraan
RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
d.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Presiden
e.
Secara suka rela masuk dalam dinas negara asing, yg
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
f.
Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
g.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yg bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
h.
Memiliki paspor atau surat yg bersifat paspor dari
negara asing atau surat yg dapat diartikan sbg tanda kewarganegaraan yg masih
berlaku dari negara lain atas namanya
i.
Bertempat diluar wilayah Negara RI selama 5tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yg sah dan dengan sengaja
tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5
tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yg wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yg bersangkutan padahal Perwakilan RI tesebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yg bersangkutan, sepanjang yg
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
D.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
dan kewajiban warga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 merupakan
ketentuan dasar bagi warga negara untuk dijadikan sumber hukum dan pedoman bagi
warga negara dan pemerintahan negara dalam upaya membela negara melalui
berbagai dibidang kehidupan nasional. Secara garis besarnya, hak dan kewajiban
warga negara dalam UUD 1945 dicantumkan pada :
v
Pasal 6 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
v
Pasal 26 tentang warga negara dan penduduk
v
Pasal 27 tentang kedudukan warga negara dalam hukum dan
pemerintahan
v
Pasal 28 tentang berserikat, berkmpul dan mengeluarkan
pendapat
v
Pasal 28 A-1 tentang HAM di Indonesia
v
Pasal 28-J tentang kewajiban WNI dalam menjalankan hak
dan kebebasannya
v
Pasal 29 tentang kebebasan memeluk agama masing-masing
v
Pasal 30 tentang hak dan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam usaha pertanahan dan keamanan negara
v
Pasal 31 tentang hak dan kewajiban warga negara
mengikuti pendidikan
v
Pasal 34 tentang hak bagi fakir miskin dan anak
terlantar memperoleh jaminan kesejahteraan sosial
·
Hak
Warga Negara Indonesia
Hak adalah Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia
a. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
b. Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d. Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
e. Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan
g. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yg
sah
h. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yg baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan
i. Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
j.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
·
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia
a. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
b. Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c. Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
e. Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Hak dan kewajiban warga negara,
terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila
ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia
sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya
sehari–hari.
Pembelaan negara adalah tekad,
sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup
berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi
oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang
dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari
oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar
negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
Wujud dari upaya bela negara
adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan
kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah
Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
E.
Peran
Warga Negara
o Ikut berpartisipasi
untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik
oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
o Menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan
o Berpartisipasi aktif
dalam pembangunan nasional
o Memberikan bantuan
sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin
o Menjaga kebersihan
dan kesehatan lingkungan sekitar
o Mengembangkan IPTEK
yang dilandasi iman dan takwa
o Menciptakan
kerukunan umat beragama
o Ikut serta memajukan
pendidikan nasional
o Merubah budaya
negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
o Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
o Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara
o Menjaga keselamatan
bangsa dari segala macam ancaman.
ü Permasalahan Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan
di Indonesia semakin hari kualitasnya semakin rendah. Berdasarkan survey United
Nations Education, Scientific and Cultural Organization (UNIECO), terhadap
kualitas pendidikan diNegara-negara berkembang di Asia Pacific, Indonesia
menempati peringkat 10 dari 14 negara.sedangkan untuk kualitas para guru,
berada pada level 14 dari 14 negara berkembang. Posisi tersebut menempatkan
negara agraris ini dibawah posisi Vietnam yg negaranya baru merdeka beberapa
tahun lalu. Sedangkan untuk kemampuan membaca, Indonesia berada pada tingkat 39
dari 42 negara berkembang di dunia.
Ada dua
faktor yg mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia, yaitu :
·
Faktor Internal, meliputi jajaran dunia pendidikan baik
itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Daerah, dan juga sekolah
yg berada digaris depan . dalam hal ini, interfensi dari pihak-pihak yg terkait
sangatlah dibutuhkan agar pendidikan senantiasa selalu terjaga dengan baik
·
Faktor Eksternal, adalah masyarakat pada umumnya,
Dimana, masyarakat merupakan ikon pendidikandan merupakan tujuan dari adanya
pendidikan yaitu sebagai objek dari pendidikan.
Banyak
faktor-faktor yg menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin terpuruk.
Faktor-faktor tersebut, yaitu :
1.
Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk
sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yg
gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku
perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian
teknologi informasi tidak memadai dsb. Bahkan masih banyak sekolah yg tidak
memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dsb.
2.
Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan
guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memilik
profesionalisme yg memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam
pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan
pelatihan, melakukan pengabdian masyarakat
Secara
umum, para pudu di Indonesia kurang bisa memerankan fungsinya dengan optimal,
karena pemerintah masih kurang memperhatikan mereka, khususnya dalam upaya
meningkatkan profesionalismenya. Secara kuantitatif, sebenarnya jumlah guru di
Indonesia relatif tidak terlalu buruk. Apabila dilihat ratio guru dengan siswa,
angka-angkanya cukup bagus yakni di SD 1:22, SLTP 1:16, SMU/SMK 1:12. Meskipun
demikian, dalam hal distribusi guru ternyata mengandung kelemahan yakni pada
satu sisi ada daerah atau sekolah yg kelebihan jumlah guru, dan sisi lain ada
daerah atau sekolah yg kekurangan jumlah guru. Dalam banyak kasus, ada SD yg
jumlah gurunya hanya tiga hingga empat orang, sehingga mereka harus mengajar
kelas secara paraleldan simultan.
3.
Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya
kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan
Indonesia. Dengan pendapatan yg rendah, terang saja banyak guru terpaksa
melakukan pekerjaan sampingan. Ada yg mengajar lagi disekolah lain, memberi les
pada sore hari, dll. Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan
guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan
kelayakan hidup. Didalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat
penghasilan yg pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan
yg melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan /atau tunjangan khusus serta
penghasilan lain yg berkaitan dengan tugasnya.
4.
Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan
keadaan yg demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas, guru, dan
kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan.
Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan metematika siswa Indonesia di
dunia international sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science
Study (TIMSS) 2003(2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44
negara dalam hal prestasi matematika dan
di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini
prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sbg negara
tegangga yg terdekat.
Dalam
hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme
(UNDP) juga telah mengumumkan hasil study tentang kualitas manusia secara
seentak diseluruh dunia melalui laporannya yg berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini
Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibandingkan
dg negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Dalam
skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney, 1992), studi IEA
(International Association for the Evaluation of Educational Achievement) di
Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada
peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD : 75,5
(Hongkong), 74.0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7
(Indonesia). Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi
bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yg
memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena merka terbiasa mengahapal dan
mengerjakan soal pilihan ganda
5.
Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Kesempatan
memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang
Departement Pendidikan Nasional dan Direktorat Jendral Binbaga Departemen Agama
tahun 2000 menunjukan Angka Parisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada
tahun1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk
kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu
54,8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat
terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akanmenghambat
penembangan sumber daya menusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan
kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yg tepat untuk mengatasi masalah
ketidakmerataan tsb.
6.
Rendahnya Relevansi Pendidikan dengan Kebutuhan
Hal
tersebut dapat dilihatdari banyaknya lulusan yg menganggur. Data BAPPENAS
(1996) yg dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran
terbuka yg dihadapi oleh lulusan SMU
sebesar 25,4% , Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada
periode yg sama petumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing
tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balibang
Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak
memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan
tersendiri.
7.
Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan
bermutu itu mahal. Kaliamat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya
biaya yg harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan
dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakatmiskin
tidak memiliki pilihan lain keculai tidak bersekolah.
Untuk
mengatasi masalah-masalah seperti rendahnya kualits sarana fisik, rendahnya
kualitas guru,dll seperti yg telah di jelaskan di atas. Secara garis besar ada
dua solusi, yaitu :
·
Solusi Sistemik,
Solusi
dengan mengubah sistem-sistem sosial yg berkaitan dg sistem pendidikan. Seperti
diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dg sistem ekonomi yg diterapkan.
Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini diterapkan dalam konteks sistem
ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yg berperinsip antara lain meminimalkan
peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaa
pendidikan.
·
Solusi Teknis,
Solusi
yg menyangkut hal-hal teknis yg berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini
misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Solusi
untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk
meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya,
disamping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan
membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi, dan
memberikan berbagai pelatihan untuk menigkatkan kualitas guru. Rendahnya
prestasi siswa, misalnya diberi solusi dengan meningkatkan kualitas materi
pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan
sebagainya.
Maka
dengan adanya solusi-solusi tersebut diharapkan pendidikan di Indonesia dapat
bangkit dari keterpurukannya, sehingga dapat menciptakan generasi-generasi baru
yg ber-SDM tinggi, berkepribadian pancasila dan bermartabat.
PENUTUP
Berdasarkan paparan diatas, dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1.
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Di Indonesia menganut 3 Asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, perkawinan, dan naturisasi. Masalah
pengaturan Kewarganegraan Era Reformasi telah diterapkan di UU No.12 Th. 2006.
Kita sebagai warga negara memiliki hak, kewajiban, dan peran Warga Negara
Indonesia.
2. Banyak sekali faktor yg menjadikan
rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Faktor-faktor yg bersifat teknis
diantaranya adalah rendahnya kualitas guru, rendahnya sarana fisik, mahalnya
biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya kesejahteraan guru,
rendahnya relevansi pendidikan dg kebutuhan, kurangnya pemerataan kesempatan
pendidika. Namun sebenarnya yg menjadi masalah mendasar dari pendidikan di
Indonesia adl sistem pendidikan di Indonesia itu sendiri yg menjadikan siswa
sbg objek, sehingga manusia yg dihasilkan dari sistem ini adalah manusia yg
hanya untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap
zamannya. Maka disilah dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat
untuk mengatasi segala permasalahan pendidikan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar