Selasa, 04 November 2014

WNI (Pkn)

MAKALAH
WARGA NEGARA INDONESIA



 











Disusun oleh :
Akbar Gazali                           (3061346038)
Erhamna Noor rizki                       (3061346039)
Muhammad Ervan Maulana   (3061346041)
Rizki Basriani                                 (3061346042)

          
JURUSAN TEKNOLOGI INFORMATIKA KOMPUTER

STKIP PGRI BANJARMASIN


TAHUN AKADEMIK 2013


K A T A   P E N G A N T A R

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan Inayah-Nya sehingga penyusunan makalah  ini berjalan lancar dan terselesaikan dengan baik. Makalah  ini disusun untuk melengkapi tugas kelompok sebagai syarat untuk melakukan persentasi.
Banyak hambatan yang menimbulkan kesulitan dalam menyelesaikan makalah  ini, namun berkat bantuan serta dorongan dari berbagai pihak serta dengan kekompakan antar anggota kelompok, akhirnya kesulitan-kesulitan yang timbul dapat teratasi.
Kami berharap makalah  ini dapat bermanfaat serta menjadi jembatan bagi penyusunan makalah selanjutnya. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah  ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Banjarmasin, 03 Desember 2013

ttd



Kelompok 6











BAB I

A.   Istilah dan Pengertian Warga Negara
Istilah warga negara jika ditelusuri dari bahasa Inggris yaitu berasal dari kata “citizen”, berarti warga negara atau warga kota. Citizen diturunkan dari istilah masa klasik, yaitu berasal dari kata “civitas” (Yunani), kemudian berkembang menjadi “civitatus”(Romawi), tumbuh kedalam istilah Prancis “citoyen” dari kata “cite”, yang pada abad ke-12 menumbuhkan gagasan “citeaine”, bahkan pada abad k-13 muncul pula gagasan “comcitien”. (Arthur dan Davies, 2008). Menarik untuk dicatat dalam Social Contract dari Rousseau (1762) yg mengemukakan kekeliruan umum terhadap ‘rumah-rumah membuat kota kecil (town), tetapi para warga kota membuat kota besar (city)’.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari penduduk yg menjadi unsur negara. Sebagai unsur hakiki atau unsur pokok dari suatu negara, status kewarganegaraan menimbukan hubungan timbal balik, antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewaiban kepada setiap warga negaranya. Jadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Jelas dikatakan yang menjadi warganegara menurut UUD 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU. Disini jelas sekali bahwa semua orang baik yang memang berasal dari Negara Indonesia asli dan orang bangsa asing yang telah disahkan dengan UU secara sah dikatakan sebagai warga negara Republik IndonesiaPengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
B.   Asas Kewarganegaraan
Ketentuan tentang kewarganegaraan pada umumnya juga menentukan asas dasar untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Penerapan asas kewarganegaraan dikenal dg dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
1.   Asas Kewarganegaraan Berdasarkan kelahiran
a) Asas kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Asas kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Negara-negara yg melaksanakan asas ini, seperti Amerika Serikanggris, Perancis, dan Indonesia termasuk negara-negara yg menghormati kedua asas tsb. Negara yg telah padat penduduknya, ada kecendrungan melindungi warga negaranya sendiri, sehingga dalam pewarganegaraan karena kelahiran, hanya memberlakukan asas ius sanguinis. Negara yg ketat menerapkan asas ini adalah Jepang dan China.
Dengan perkembangan iptek yg menjadikan manusia dg mudah pergi dan pindah dari sutu negara ke negara lain, seperti era globalisasi sekarang, dua asas kelahiran ini menyebabkan menyebabkan permasalahan kewarganegaraan seperti apatride dan bipatride
¥  Apatride adl seseorang karena kelahirannya tidak memiliki kewarganegaraan. Hal ini teradi bila anak yg baru lahir itu dilahirkan di negara yg menganut asas ius sanguinis, sedangkan kedua orang tuanya menganut asas kelahiran kewarganegaraan ius soli. Sehingga anak yg baru lahir tidak memperoleh kewarganegaraan dari orang tuanya, dan anak tsb tidak mendapatkan kewarganegaraan di negara ia di lahirkan.
¥  Bipatride adl seseorang yg karena kelahirannya memperoleh dua kewarganegaraan keadaan ini dapat terjadi karena anak yg dilahirkan diluar negeri dalam negara yg menggunakann asas ius soli, sedangkan kedua orang tuanya berasal dari negara dg asas ius sanguinis. Jadi anak tersebut dicatat sbg warga negara tempat ia dilahirkan dan mendapatkan kewarganegaraan dari negara orang tuanya.
2.   Asas Kewarganegaraan dari Perkawinan
Ikatan perkawinan selalu bercita-cita unuk mewujudkan kesejahteraan bersama, tetapi pada sisi lain, karena perkawinan juga harus tetap menghargai persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak dibenarkan adanya paksaan kehendak dari satu pihak kepada  pihak lain terhadap pilihan warga negara yg dianut.
Dari sisi perkawinan, maka kewarganegaraan dapat menganut asas kesamaan hukum dan asas kesamaan derajat sesama manusia.
a.    Asas kesatuan hukum
Asas ini memberikan kebebasan kepada pihak-pihak yg melangsungkan perkawinan untuk memutuskan pilihan hukum yg sama, sehingga dalam satu ikatan keluarga, tidak terjadi perbedaan / pertentangan hukum diantara keduanya.
b.   Asas persamaan derajat
Asas ini memberikan kebebasan kepada suami isteri yg berlainan status kewarganegaraannya untuk mempertahankan status kewarganegaraan yg dimiliki, atas dasar persamaan derajat antara laki-laki dg perempuan. Dengan kata lain bahwa perkawinan tidak menjadikan seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya, meskipun perkawinan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dari warga negara yg berbeda.
3.   Pewarganegaraan
Walaupun ada negara yg menerapkan asas Ius Soli, Ius Sanguinis atau menerapkan keduanya dalam melindungi warga negaranya yg kemungkinan melahirkan anaknya di wilayah Negara Ius Soli, seseorang yg apatride atau tidak memiliki negara karena kelahirannya, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dg cara pewarganegaraan (naturisasi), atau permohonan utk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu.
Hak seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan dari suatu negara yg dikehendaki dikenal dg hak opsi. Hak opsi dapat dilakukan seseorang, utamanya agi yg apatride atau yg tidak memiliki kewargaegaraan. Untuk hak yg sifatnya berlawanan dg hak mendapatkan kewarganegaraan adalah hak untuk menolak menjadi warga negara yg dikenal dengan hak repudiasi. Hak ini dapat dilakukan oleh seseorang untuk melepaskan salah satu status kewarganegaraan ganda.

C.   Warga Negara Indonesia
Masalah pengaturan Kewarganegaraan Era Reformasi tlah ditetapkan UU No.12 th. 2006. Hal-hal utama diatur dalam UU ini antara lain, warga negara, asas penyusunan UU, asas kewarganegaraan, WNI, cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, kehilangan kewarganegaraan, serta hak & kewajiban warga negara.
1.   Warga Negara Berdasarkan UU No.12 Th.2006
Yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah :
a)    Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b)   Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c)    Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d)   Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e)    Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f)     Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g)    Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h)   Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i)     Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
2.   Asas Penyusunan UU No.12 Th.2006
Beberapa asas yg dianut dalam penyusunan UU No.12/2006, , yaitu :
a)    Asas kentingan nasional
Asas yg menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indoesia, yg bertekad mempertahankan kedaulatan sbg Negara kesatuan yg memiliki cita-cita dan tujuan sendiri
b)   Asas perlindungan maksimum
Asas yg menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik didalam maupun di luar negeri.
c)    Asas persamaan dalam hukum & pemerintahan
Asas yg menetukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yg sama didalam hukum dan pemerintahan
d)   Asas keterbukaan
Asas yg menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yg berhubungan degan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
e)    Asas kebenaran substantif
Prosedur perwarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yg dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

f)     Asas nondiskriminatif
Asas yg tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yg berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, gender
g)    Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Asas yg dalam segala hal ikhwal yg berhubungan dg warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumya dan hak warga negara pada khususnya
h)   Asas publisitas
Asas yg menentukan bahwa seseorang yg memperole atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara agar masyarakat mengetahuinya
3.  Asas-asas yg Dianut dalam UU No.12 Th.2006
Berkenaan dengan status kewarganegaraan Indonesia pada dasarnya.Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, atau membiarkan seseorang di Indonesia tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Asas yg dianut Indonesia adalah dalam antisipasi kedua permasalahan bipatride dan apatride. Asas-asas tersebut adalah :
a.   Asas ius sanguinis ( law of the blood)
Asas yg menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
b.   Asas ius soli (law of the soil)
Asas yg menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yg diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam UU ini.
c.   Asas kewarganegaraan tunggal
Asas yg menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas yg menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam UU ini

4.   Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2006 adalah :
a.    Telah berusia 18tahun atau sudah menikah
b.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah Negara RI paling singkat 10 tahun tidakberturut-turut
c.    Sehat jasmani dan rohani
d.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Konstitusi UUD 1945
e.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.     Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewargaan ganda
g.    Memiliki pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap
h.   Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara
Cara permohonan memperoleh kewarganegaraan sbb :
¥  Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermatrai cukup kepada Presiden melalui mentri
¥  Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat berwenang
¥  Menteri meneruskan permohonan tsb disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tgl permohon diterima
¥  Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya, yg diatur dengan Peraturan Pemerintah

5.   Kehilangan Kewarganegaraan RI  Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika yg bersangkutan :
a.   Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b.   Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c.   Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden oleh permohonanya sendiri, yg bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal diluar negeri, dan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
d.   Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
e.   Secara suka rela masuk dalam dinas negara asing, yg jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
f.    Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
g.   Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yg bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
h.   Memiliki paspor atau surat yg bersifat paspor dari negara asing atau surat yg dapat diartikan sbg tanda kewarganegaraan yg masih berlaku dari negara lain atas namanya
i.    Bertempat diluar wilayah Negara RI selama 5tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yg sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yg bersangkutan padahal Perwakilan RI tesebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yg bersangkutan, sepanjang yg bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
D.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 merupakan ketentuan dasar bagi warga negara untuk dijadikan sumber hukum dan pedoman bagi warga negara dan pemerintahan negara dalam upaya membela negara melalui berbagai dibidang kehidupan nasional. Secara garis besarnya, hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dicantumkan pada :
v  Pasal 6 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
v  Pasal 26 tentang warga negara dan penduduk
v  Pasal 27 tentang kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan
v  Pasal 28 tentang berserikat, berkmpul dan mengeluarkan pendapat
v  Pasal 28 A-1 tentang HAM di Indonesia
v  Pasal 28-J tentang kewajiban WNI dalam menjalankan hak dan kebebasannya
v  Pasal 29 tentang kebebasan memeluk agama masing-masing
v  Pasal 30 tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertanahan dan keamanan negara
v  Pasal 31 tentang hak dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan
v  Pasal 34 tentang hak bagi fakir miskin dan anak terlantar memperoleh jaminan kesejahteraan sosial
·         Hak Warga Negara Indonesia
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
b.   Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d.   Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
g.    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yg sah
h.   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yg baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
i.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
j.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
·         Kewajiban Warga Negara Indonesia
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
b.   Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d.   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

E.   Peran Warga Negara
o   Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
o   Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
o   Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
o   Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin
o   Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
o   Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
o   Menciptakan kerukunan umat beragama
o   Ikut serta memajukan pendidikan nasional
o   Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
o   Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
o   Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
o   Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

BAB II
ü  Permasalahan Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan di Indonesia semakin hari kualitasnya semakin rendah. Berdasarkan survey United Nations Education, Scientific and Cultural Organization (UNIECO), terhadap kualitas pendidikan diNegara-negara berkembang di Asia Pacific, Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara.sedangkan untuk kualitas para guru, berada pada level 14 dari 14 negara berkembang. Posisi tersebut menempatkan negara agraris ini dibawah posisi Vietnam yg negaranya baru merdeka beberapa tahun lalu. Sedangkan untuk kemampuan membaca, Indonesia berada pada tingkat 39 dari 42 negara berkembang di dunia.
Ada dua faktor yg mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia, yaitu :
·         Faktor Internal, meliputi jajaran dunia pendidikan baik itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Daerah, dan juga sekolah yg berada digaris depan . dalam hal ini, interfensi dari pihak-pihak yg terkait sangatlah dibutuhkan agar pendidikan senantiasa selalu terjaga dengan baik
·         Faktor Eksternal, adalah masyarakat pada umumnya, Dimana, masyarakat merupakan ikon pendidikandan merupakan tujuan dari adanya pendidikan yaitu sebagai objek dari pendidikan.
Banyak faktor-faktor yg menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin terpuruk. Faktor-faktor tersebut, yaitu :
1.   Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yg gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dsb. Bahkan masih banyak sekolah yg tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dsb.
2.   Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memilik profesionalisme yg memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan pengabdian masyarakat
Secara umum, para pudu di Indonesia kurang bisa memerankan fungsinya dengan optimal, karena pemerintah masih kurang memperhatikan mereka, khususnya dalam upaya meningkatkan profesionalismenya. Secara kuantitatif, sebenarnya jumlah guru di Indonesia relatif tidak terlalu buruk. Apabila dilihat ratio guru dengan siswa, angka-angkanya cukup bagus yakni di SD 1:22, SLTP 1:16, SMU/SMK 1:12. Meskipun demikian, dalam hal distribusi guru ternyata mengandung kelemahan yakni pada satu sisi ada daerah atau sekolah yg kelebihan jumlah guru, dan sisi lain ada daerah atau sekolah yg kekurangan jumlah guru. Dalam banyak kasus, ada SD yg jumlah gurunya hanya tiga hingga empat orang, sehingga mereka harus mengajar kelas secara paraleldan simultan.
3.   Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Dengan pendapatan yg rendah, terang saja banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yg mengajar lagi disekolah lain, memberi les pada sore hari, dll. Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Didalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yg pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yg melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan /atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yg berkaitan dengan tugasnya.
4.   Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yg demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas, guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan metematika siswa Indonesia di dunia international sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003(2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal  prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sbg negara tegangga yg terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil study tentang kualitas manusia secara seentak diseluruh dunia melalui laporannya yg berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibandingkan dg negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney, 1992), studi IEA (International Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD : 75,5 (Hongkong), 74.0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia). Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yg memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena merka terbiasa mengahapal dan mengerjakan soal pilihan ganda
5.   Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departement Pendidikan Nasional dan Direktorat Jendral Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Parisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54,8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akanmenghambat penembangan sumber daya menusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yg tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tsb.
6.   Rendahnya Relevansi Pendidikan dengan Kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihatdari banyaknya lulusan yg menganggur. Data BAPPENAS (1996) yg dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka  yg dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,4% , Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yg sama petumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balibang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri.
7.   Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kaliamat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yg harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam  bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakatmiskin tidak memiliki pilihan lain keculai tidak bersekolah.
Untuk mengatasi masalah-masalah seperti rendahnya kualits sarana fisik, rendahnya kualitas guru,dll seperti yg telah di jelaskan di atas. Secara garis besar ada dua solusi, yaitu :
·         Solusi Sistemik,
Solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yg berkaitan dg sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dg sistem ekonomi yg diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yg berperinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaa pendidikan.
·         Solusi Teknis,
Solusi yg menyangkut hal-hal teknis yg berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, disamping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk menigkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya diberi solusi dengan meningkatkan kualitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.
Maka dengan adanya solusi-solusi tersebut diharapkan pendidikan di Indonesia dapat bangkit dari keterpurukannya, sehingga dapat menciptakan generasi-generasi baru yg ber-SDM tinggi, berkepribadian pancasila dan bermartabat.













PENUTUP

Berdasarkan paparan diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.   Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Di Indonesia menganut 3 Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, perkawinan, dan naturisasi. Masalah pengaturan Kewarganegraan Era Reformasi telah diterapkan di UU No.12 Th. 2006. Kita sebagai warga negara memiliki hak, kewajiban, dan peran Warga Negara Indonesia.

2.   Banyak sekali faktor yg menjadikan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Faktor-faktor yg bersifat teknis diantaranya adalah rendahnya kualitas guru, rendahnya sarana fisik, mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya relevansi pendidikan dg kebutuhan, kurangnya pemerataan kesempatan pendidika. Namun sebenarnya yg menjadi masalah mendasar dari pendidikan di Indonesia adl sistem pendidikan di Indonesia itu sendiri yg menjadikan siswa sbg objek, sehingga manusia yg dihasilkan dari sistem ini adalah manusia yg hanya untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap zamannya. Maka disilah dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi segala permasalahan pendidikan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar