Rabu, 05 November 2014

Masyarakat Madani (Pend. Agama Islam)

MAKALAH
MASYARAKAT MADANI



 











Disusun oleh :
Akbar Gazali                                   (3061346038)
Erhamna Noor rizki                        (3061346039)
Muhammad Ervan Maulana                   (3061346041)
Rizki Basriani                                  (3061346042)

             
JURUSAN TEKNOLOGI INFORMATIKA KOMPUTER

STKIP PGRI BANJARMASIN


TAHUN AJARAN 2013


K A T A   P E N G A N T A R

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan Inayah-Nya sehingga penyusunan makalah  ini berjalan lancar dan terselesaikan dengan baik. Makalah  ini disusun untuk melengkapi tugas kelompok sebagai syarat untuk melakukan persentasi.
Banyak hambatan yang menimbulkan kesulitan dalam menyelesaikan makalah  ini, namun berkat bantuan serta dorongan dari berbagai pihak serta dengan kekompakan antar anggota kelompok, akhirnya kesulitan-kesulitan yang timbul dapat teratasi.
Kami berharap makalah  ini dapat bermanfaat serta menjadi jembatan bagi penyusunan makalah selanjutnya. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah  ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Banjarmasin, 24 Oktober 2013

ttd

Team Penyusun





A.    Pendahuluan
Semua orang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Indonesia, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapainya berbagai sistem kenegaraan muncul, seperti demokrasi. Cita-cita suatu masyarakat tidak mungkin dicapai tanpa mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini terlaksana apabila semua bidang pembangunan bergerak secara terpadu yang menjadikan manusia sebagai subjek. Pengembangan masyarakat sebagai sebuah kajian keilmuan dapat menyentuh keberadaan manusia yang berperadaban. Pengembangan masyarakat merupakan sebuah proses yang dapat merubah watak, sikap dan prilaku masyarakat ke arah pembangunan yang dicita-citakan. Indikator dalam menentukan kemakmuran suatu bangsa sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakatnya.
Munculnya istilah masyarakat madani pada era reformasi ini, tidak terlepas dari kondisi politik negara yang berlangsung selama ini. Sejak Indonesia merdeka, masyarakat belum merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Pemerintah atau penguasa belum banyak member kesempatan bagi semua lapisan masyarakat mengembangkan potensinya secara maksimal. Bangsa Indonesia belum terlambat mewujudkan masyarakat madani, asalkan semua potensi sumber daya manusia mendapat kesempatan berkembang dan dikembangkan. Mewujudkan masyarakat madani banyak tantangan yang harus dilalui. Untuk itu perlu adanya strategi peningkatan peran dan fungsi masyarakat dalam mengangkat martabat manusia menuju masyarakat madani itu sendiri.
Akhir-akhir ini sering muncul ungkapan dari sebahagian pejabat pemerintah, politisi, cendekiawan, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang masyarakat madani (sebagai terjemahan dari kata civil society). Tanpaknya, semua potensi bangsa Indonesia dipersiapkan dan diberdayakan untuk menuju masyarakat madani yang merupakan cita-cita dari bangsa ini. Masyarakat madani diprediski sebagai masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama. Demikian pula, bangsa Indonesia pada era reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani, untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan mengalami perubahan yang fundamental yang tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat pada era orde baru. Kenapa, karena dalam masyarakat madani yang dicita-citakan, dikatakan akan memungkinkan "terwujudnya kemandirian masyarakat, terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan [pluraliseme]" , serta taqwa, jujur, dan taat hokum.
Konsep masyarakat madani merupakan tuntutan baru yang memerlukan berbagai torobosan di dalam berpikir, penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan. Dengan kata lain, dalam menghadapi perubahan masyarakat dan zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn. Karena menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akan memenuhi kegagalan".
Terobosan pemikiran kembali konsep dasar pembaharuan pendidikan Islam menuju masyarakat madani sangat diperlukan, karena "pendidikan sarana terbaik yang didisain untuk menciptakan suatu generasi baru pemuda-pemudi yang tidak akan kehilangan ikatan dengan tradisi mereka sendiri tapi juga sekaligus tidak menjadi bodoh secara intelektual atau terbelakang dalam pendidikan mereka atau tidak menyadari adanya perkembangan-perkembangan disetiap cabang pengetahuan manusia. Berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, maka masalah yang perlu dicermati dalam pembahasan ini adalah bagaimanakah pendidikan Islam didisain menuju masyarakat madani Indonesia.

B.     Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda
Menurut para ahli :

1.       Zbigniew Rew, masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.

2.       Han-Sung, masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu.

3.       Kim Sun Hyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.

4.       Thomas Paine, masyrakat madani adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan

5.       Hegel, masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari Negara,

6.       Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.

7.       Munawir (1997) Istilah madani sebernarnya berasal dari bahasa Arab, madaniy. Kata madaniy berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian, istilah Madaniy dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti.


Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis. Secara global bahwa dapat disimpulkan yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.


C.    Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani
Berbagai upaya dilakukan dalam mewujudkan masyarkat madani, baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Untuk yang berjangka pendek , dilaksanakn dengan memilih dan menempatkan pemimpin-pemimpin yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat memimpin (capable).
Jika dicari akar sejarahnya, maka dapat dilihat bahwa dalam masyarakat Yunani kuno masalah ini sudah mengemuka. Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum masehi. Orang yang pertama kali yang mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani kuno. Civil society menurut  Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civil society (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekerdar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan.
Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan (Rahardjoseperti yang dikutip Nurhadi, 1999).
Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.
Sementara itu konsep masyarakat madani, atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke (abad ke-18) dan Emmanuel Kant (abad ke-19). Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.
Barulah pada paruh kedua abad ke-18, terminologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan masyarakat madani kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda. Bahkan kemudian, Kant menempatkan masyarakat madani dan negara dalam kedudukan yang berlawanan, yang kemudian dikembangkan oleh Hegel, menurutnya masyarakat madani merupakan subordinatif dari negara.
Adapun tokoh yang pertama kali menggagas istilah civil society ini adalah Adam Ferguson dalam bukunya ”Sebuah Esai tentang Sejarah Masyarakat Sipil (’An Essay on The History of Civil Society’)” yang terbit tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada visi etis kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri, dan munculnya kapitalisme, serta mencoloknya perbedaan antara individu.

D.    Karakteristik Masyarakat Madani
1.        Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2.        Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
3.        Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.        Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
5.        Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.        Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
7.        Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
Namun merujuk pada pendapat Bahmueller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1.       Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.      Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.      Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6.      Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).

E.     Paradigma Dan Praktek Masyarakat Madani Di Indonesia
Terdapat dua Paradigma besar yang menjadi dasar perdebatan mengenai masyarakat madani, yaitu Demokrasi Sosial Klasik dan Neoliberalisme (lihat Giddens, 2000: 8-17).
1.      Demokrasi Sosial Klasik.
Demokrasi Sosial Klasik atau Demokrasi Sosial Gaya Lama memandang pasar bebas sebagai sesuatu yang menghasilkan banyak dampak negatif. Faham ini percaya bahwa semua ini dapat diatasi lewat intervensi negara terhadap pasar. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan segala yang tidak bisa diberikan oleh pasar. Intervensi pemerintah dalam perekonomian dan sektor-sektor kemasyarakatan adalah mutlak diperlukan. Kekuatan publik dalam masyarakat demokratis adalah representasi dari kehendak kolektif. Secara ringkas, Giddens (2000:8) memberikan ciri-ciri Demokrasi Sosial Klasik:
·            Keterlibatan negara yang cukup luas dalam kehidupan ekonomi dan sosial.
·            Negara mendominasi masyarakat madani
·            Kolektivisme.
·            Manajemen permintaan Keynesian dan korporatisme.
·            Peran pasar yang dibatasi: ekonomi sosial atau campuran.
·            Pemberdayaan sumber daya manusia secara maksimal.
·            Egalitarianisme yang kuat.
·            Negara kesejahteraan (welfare state) yang komprehensif: melindungi warga negara “sejak lahir sampai mati”.
·            Modernisasi linear.
·            Kesadaran ekologis yang rendah.
·            Internasionalisme.
·            Termasuk dalam dunia dwikutub (bipolar).
2.      Neoliberalisme
Neoliberalisme dikenal juga dengan Thatcherisme (Margaret Thatcher adalah mantan PM Inggris yang sangat setia mengikuti faham neoliberalisme semasa berkuasa). Apabila Demokrasi Sosial Klasik cenderung pro pemerintah, maka ciri utama Neoliberalisme adalah memusuhi pemerintah. Edmund Burke, pelopor konsevatisme di Inggris, menyatakan dengan jelas ketidaksukaannya kepada negara. Jika perluasan perannya terlalu jauh dapat mematikan kebebasan dan kemandirian. Pemerintahan Reagan dan Thatcher mendasarkan diri pada gagasan ini dan menganut skeptisisme liberal klasik mengenai peran negara. Intinya peran negara tidak dibenarkan secara ekonomis dan harus digantikan oleh superior pasar. Menuut Giddens (2000:9):Ciri-ciri Neoliberalisme adalah: 
·            Pemerintah minimal.
·            Masyarakat madani yang otonom
·            Fundamentalisme pasar.
·            Otoritarianisme moral dan individualisme ekonomi yang kuat.
·            Kemudahan pasar tenaga kerja.
·            Penerimaan ketidaksamaan.
·            Nasionalisme tradisional.
·            Negara kesejahteraan sebagai jaring pengaman
·            Modernisasi linear.
·            Kesadaran ekologis yang rendah.
·            Teori realis tentang tatanan internasional.
·            Termasuk dalam dunia dwikutub.
F.     Gerakan Sosial Untuk Memperkuat Masyarakat Madani
Untuk membangun masyarakat madani, ada enam faktor yang harus diperhatikan, yaitu :

1.        Adanya perbaikan sektor di ekonomi, dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat, dan dapat mendukung kegiatan pemerintahan.

2.        Tumbuhnya intelektualitas dalam rangka membangun manusia yang memiliki komitmen untuk independen.

3.        Terjadinya pergeseran budaya dari masyarakat yang berbudaya paternalistik menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independen.

4.        Berkembangnya pluralismedalam kehidupan yang beragam.

5.        Adanya partisipasi aktif dalam menciptakan tata pamong yang baik.

6.        Adanya keinginan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.


Implementasi keenam faktor tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

1.        Perbaikan Kegiatan Perekonomian dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Masyarakat

Perbaikan ekonomi dilakukan dengan memberdayakan potensi dan kemauan masyarakat untuk memberi lapangan pekerjaa, dan menciptakan lapangan kerja. Beberapa program yang dapat dijalankan untuk perbaikan ekonomi yaitu :

a.         Mendorong masyarakat membuat kegiatan ekonomi produktif yang berbasis sumber daya lokal, dan mengumpulkan potensi modal yang ada di masyarakat.

b.         Mengembangkan usaha dalam bentuk kelompok atau koperasi, dalam rangka memenuhi skala usaha yang sehat, mengembangkan potensi pasar, dan kemudahan akses pembinaan.

c.         Masyarakat yang mempunyai tingkat teknologi, baik dari PT atau dari pemerintah dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfungsi sebagai inkubator bisnis bagi UKM.

d.        Memberikan semangat motivasi untuk berusaha secara ulet, tekun, jujur dan hemat, tidak berputus asa, serta berdoa kepada Tuhan setelah berkerja secara maksimal.

e.         Mengembangkan semangat cinta produksi dalam negeri dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan

 

2.        Membangun Intelektualitas yang Berkomitmen dan Independen

Untuk membangun masyarakat yang intelek, berkomitmen, serta independen, maka perlu dilakukan sebagai berikut :

a.         Membangun masyarakat ilmiah yang beranggotakan dan bersifat sukarela.

b.         Meningkatkan mutu pendidikan seperti wajib belajar, dan meningkatkan partisipasi kasar, yaitu siswa yang meneruska perkuliahan.

c.         Mengembangkan sistem pendidikan yang demokratis, di mana guru menjadi fasilitator, dan menempatkan siswa dan mahasiswa yang belajar.

d.        Mengembangkan organisasi, baik untuk siswa maupun mahasiswa dan masyarakat, sebagai wadah untuk berinteraksi sosial, serta mengembangkan sikap yang independen.

e.         Mengembangkan sikap mental yang bertanggung jawab di masyarakat, dengan memberikan hak untuk mengemukakan pendapat berupa kritik dan saran, serta mampu mempertanggungjawabkan, baik berupa hak jawab dan penyelesaian masalah berdasarkan hukum.

3.        Membangun Masyarakat yang Berbudaya Modern

Modernisasi budaya adalah suatu transformasi budaya, baik menyangkut teknologi dan aspek organisasi, dari yang tradisional ke arah pola-pola ekonomis dan politis, yang menjadi ciri masyarakat yang stabil.

Syarat-syarat untuk membangun masyarakat modern adalah :

a.         Cara berpikir yang ilmiah yang melembaga dalam sistem pemerintahan dan masyarakat.

b.         Sistem administrasi yang baik, dan menunjukkan adanya tata pamong atau tata kelola (good governance) yang bersifat transparan, dapat dikelola (manageable), akuntable, dapat ditukar, dan dibatasi, oleh waktu.

c.         Sistem pengumpulan data yang baik dan teratur dapat dilakukan dengan membangun sistem informasi, sehingga diperoleh data yang akurat.

d.        Penciptaan iklim yang menyenangkan masyarakat.

e.         Tingkat organisasi yang tinggi yang dicirikan dengan disiplin, jujur, dan tepat waktu, dan dilakukan tanpa mengurangi kemerdekaan orang lain.

 

4.        Membangun Pluralisme yang Beragam

Beberapa hal perlu dilakukan dalam rangka membangun pluralisme, yaitu :

a.         Meningkatkan rasa hormat-menghormati dan berkerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan, terutama dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

b.         Meningkatkan hubungan antarpemeluk agama untuk tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada pemeluk agama lain.

c.         Mengembangkan sikap saling mencintai dan mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban sebagai manusia.

d.        Mengembangkan pergaulan antarsuku, antaragama, antardaerah, sehingga terbangun rasa saling mencintai dan memiliki.

e.         Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan bersama.

 

 

5.        Membangun Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Menciptakan Tata Pamong yang Baik

Ciri masyarakat madani, salah satunya, adalah kemampuan membatasi kekuasaan negara supaya tidak melakukan intervensi terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Langkah-langkah yang diperlakukan dalam rangka good governance adalah :

a.         Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat seperti DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD.

b.         Membangun kemandirian lembaga peradilan dari intervensi pemerintah dan pihak lain.

c.         Membangun aparatur negara yang profesional dan penuh integritas.

d.         Membangun peran serta masyarakat yang kuat dan mandiri, serta bermoral.

e.         Membangun keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.

 

G.    Organisasi Non Pemerintahan Dan Ranah Masyarakat Madani
Institutsi (lembaga) masyarakat madani adalah institusi (lembaga) yang dibentuk atas dasar motivasi dan kesadaran penuh dari diri individu, kelompok, dan masyarakat tanpa ada instruksi (perintah), baik yang bersifat resmi (formal) dari pemerintah (negara) maupun dari individu, kelompok, dan masyarakat tertentu.
Landasan pembentukan lembaga ini adalah idealisme perubahan ke arah kehidupan yang independen dan mandiri. Artinya, bahwa lembaga ini merupakan manifestasi (perwujudan) dari pemeberdayaan masyarakat yang bertujuaan memberi perlindungan bagi diri, kelompok, masyarakat, dan bangsa yang tidak berdaya dari penguasaan (dominasi) pemerintah atau negara.
Sifat atau karakteristik lembaga (institusi) masyarakat madani adalah :

1.        Independen adalah bahwa lembaga ini memiliki sifat yang bebas (netral) dari intervensi lembaga lain, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.

2.        Mandiri, yaitu bahwa lembaga ini memiliki kemampuan dan kekuatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, dengan tidak melibatkan pihak lain di luar institusi.

3.        Swaorganisasi, yaitu bahwa pengelolaan dan penegendalian institusi (lembaga) dilakukan secara swadaya oleh SDM lembaga.

4.        Transparan, yaitu bahwa dalam pengelolaan dan pengendalian institusi (lembaga) dilakukan secara terbuka.

5.        Idealis, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian, serta pelaksanaan institusi (lembaga) diselenggarakan dengan nilai-nilai yang jujur, ikhlas, dan ditunjukan bagi kesejahteraan masyarakat banyak.

6.        Demokratis, yaitu bahwa institusi (lembaga) yang dibentuk, dikelola, serta dikendalikan dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri.

7.        Disiplin, yaitu bahwa institusi (lembaga) dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus taat dan setia terhadap segenap peraturan perundang yang berlaku.

Bentuk institusi (lembaga) masyarakat madani dapat diklasifikasi dalam tiga macam, yaitu :

1.        Institusi (lembaga) sosial, seperti :

a.         Lembaga sosial.

b.         Masyarakat (LSM) dan partai politik.

c.         Organisasi kepemudaan, seperti KNPI, HMI, PMII, KAMMI.

d.        Organisasi Kemahasiswaan

e.         Organisasi profesi, seperti LBH, IAI, PWI, HTI.

f.          Organisasi kemasyarakatan, seperti MKGR, Kosgoro, SOKSI, dan lain-lain.

2.        Institusi (lembaga) Keagamaan

Institusi ini adalah intitusi (lembaga) yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat, untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian program-programbagi pengembangan keagamaan.

Bentuk institusi ini meliputi, antara lain:

a.         Institusi (lembaga) keagamaan dalam islam, seperti NU, Muhamadiyah, MUI, dan lain-lain.

b.         Institusi (lembaga) keagamaan Kristen, seperti PGI.

c.         Institusi (lembaga) keagamaan Budha, seperti Walubi.

d.        Institusi (lembaga) keagamaan Hindu, seperti Parisada Hindu Darma.

e.         Institusi (lembaga) keagamaan Katholik, seperti KWI.

3.        Institusi (lembaga) Paguyuban

Institusi ini adalah institusi (lembaga) yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian program-program bagi peningkatan kekerabatan/kekeluargaan, yang berdasarkan daerah atau suku bangsa yang sama. Bentuk institusi ini meliputi, antara lain : himpunan paguyuban masyarakat jember, Batak Karo, Sulawesi, Puwokerta, Bima, Wonogiri, Sunda, Betawi, dan lain-lain.

 

H.    Masyarakat Madani Dan Relevansinya Dengan Penerapan Good Governance
Manfaat yang dapat diperoleh dengan terwujudnya masyarakat madani ialah terciptanya masyarakat yang demokratis, sebagai salah satu tuntutan reformasi di dalam negeri dan tekanan-tekanan politik, serta ekonomi dari luar negeri. Di samping itu, menurut Suwardi (1999) melalui masyarakat madani akan mendorong munculnya inovasi-inovasi baru di bidang pendidikan.
Guna mewujudkan masyarakat madani, dibutuhkan motivasi yang tinggi dan partisipasi nyata dari individu sebagai anggota masyarakat. Hal ini mendukung pendapat Suryadi (1999), yang intinya menyatakan bahwa untuk mewujudkan masyarakat madani diperlukan proses waktu, serta dituntut komitmen masing-masing warganya untuk mereformasi diri secara total dan selalu konsisten, dan penuh kearifan dalam menyikapi konflik yang tak terelakan. Tuntutan terhadap terhadap aspek ini sama pentingnya dengan kebutuhan akan toleransi sebagai nilai instrumen dasar lahirnya sebuah konsensus atau kompromi.
Dari uraian yang dikemukakan di atas, terlihat bahwa antara masyarakat madani dan demokrasi memiliki kesamaan. Artinya, bahwa demokrasi akan berjalan baik, apabila masyarakatnya memiliki sifat dan karakter masyarakat madani. Langkah-langkah yang diperlakukan dalam rangka good governance adalah :

a.         Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat seperti DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD.

b.        Membangun kemandirian lembaga peradilan dari intervensi pemerintah dan pihak lain.

c.         Membangun aparatur negara yang profesional dan penuh integritas.

d.        Membangun peran serta masyarakat yang kuat dan mandiri, serta bermoral.

e.         Membangun keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.



PENUTUP

 

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulakn sebagai berikut :
1.        Menyarakat madani merupakan suatu ujud masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas dengan ciri: universalitas, supermasi, keabadian, pemerataan kekuatan, kebaikan dari dan untuk bersama, meraih kebajikan umum, piranti eksternal, bukan berinteraksi pada keuntungan, dan kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya. ciri masyarakat ini merupakan masyarakat yang ideal dalam kehidupan. Untuk Pemerintah pada era reformasi ini, akan mengarakan semua potensi bangsa berupa pendidikan, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, militer, kerah masyarakat madani yang dicita-citakan.
2.        Konsep dasar pembaharuan pendidikan harus didasarkan pada asumsi-asumsi dasar tentang manusia meenurut aajaran Islam, filsafat dan teori pendidikan Islam yang dijabarkan dan dikembangkan berdasarkan asumsi-asumsi tentang manusia dan lingkungannya. Atau dengan kata lain pembaharuan pendidikan Islam adalah filsafat dan teori pendidikan Islam yang sesuai dengan ajaran Islam, dan untuk lingkungan ( sosial - kultural) yang dalam hal ini adalah masyarakat madani.
3.        Konsep dasar pendidikan Islam supaya relevan dengan kepentingan umat Islam dan relevan dengan disain masyarakat madani. Maka penerapan konsep dasar filsafat dan teori pendidikan harus memperhatikan konteks supra sistem bagi kepentingan komunitas "masyarakat madani" yang dicita-citakan bangsa ini.

 



DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman an-Bahlawi, Ushulut Tarbiyah Islamiyah wa Asalibiha fi Baiti wal Madrasati wal Mujtama', Dar al-Fikr al-Mu'asyir, Beiru-Libanon, Cet. II, 1983., Terj., Shihabuddin, Pendidikan Islam di Rumah Sekolah dan Masyarakat, Gema Insani Press, 1995.
Ahmad D. Marimba, 1974, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, al-Ma'arif, Bandung, Cet.III,.
Anwar Jasin, 1985, Kerangka Dasar Pembaharuan Pendidikan Islam : Tinjauan Filosofis, Jakarta.
Conference Book, London, 1978.
Fathiyah Hasan Sulaiman, Bahts fi 'L-Madzhab al-Tarbawy 'Inda 'L-Ghazaly, Maktabah Nadhlah, Mesir, 1964., Terj., Ahmad Hakim dan M.Imam Aziz, Konsep Pendidikan al-Ghazali, P3M, Jakarta, Cet. I, 1986.
H.A.R. Tilar, 1998, Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21, Tera Indonesia, Magelang, Cet. I,.
Imam Barnadib, 1997, Filsafat Pendidikan Sistem & Metode, Penerbit Andi, Yogyakarta, Cet. Kesembilan,.
Komaruddin Hidayat, 1998, Masyarakat Agama dan Agenda Penegakan Masyarakat Madani, Makalah "Seminar Nasional dan Temu Alumni, Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang, Tanggal, 25-26 September.
Masykuri Abdillah, 1999, Islam dan Masyarakat Madani, Koran Harian Kompas, Sabtu, 27 Februari.
Mufid, 1998, Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani, Makalah "Seminar Nasional dan Temu Alumni, Programa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang", Tanggal, 25-26 September.
Muslim Usa (editor)1991, Pendidikan Islam di Indonesia antara Cita dan Fakta, Tiara Wacana, Yogyakarta, Cet. I,